Kamis, 04 November 2010

Asuransi Bencana

Pemerintah Indonesia melalui BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) dan Kementerian Keuangan sebaiknya segera mengusulkan adanya asuransi untuk bencana, mengingat wilayah Indonesia merupakan wilayah rawan akan bencana dan ini menguntungkan sebagai bentuk efesiensi beban APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional) kita. Beberapa perusahaan asuransi skala nasional maupun internasional baik dari dalam negeri maupun luar negeri sudah ada yang menawarkan diri, namun akan lebih baik kalau perusahaan perusahaan asuransi tersebut membentuk konsorsium sehingga menjadi kuat dan dapat berbagi resiko.

Kami sangat berharap konsorsium tersebut sesegera mungkin dapat membuat skim pelaksanaan dan diusulkan kepada pemerintah. Lingkup coverage asuransi bencana ini mencakup seluruh NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dengan premi tahunan yang menjadi tanggungan APBN. Penulis pernah menerima usulan dari suatu lembaga asuransi asing, bahwa dengan premi 500 Miliar, uang pertanggungan bisa mencapai nilai 10 Triliun. Bencana memang tidak kita kehendaki, namun sebagai manusia, kita wajib mengantisipasi, karena jika terjadi bencana di suatu wilayah, biaya recovery yang diperlukan tidak sedikit dan tanpa asuransi tersebut, maka sebenarnya rakyat jugalah yang menanggungnya..... Salam AQ

Kunker ke Jerman dan Inggris

Kunjungan kerja ke Jerman dan Inggris pada tanggal 31 Oktober sampai 05 November 2010 dengan agenda RUU OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang harus selesai pada bulan Desember 2010. Rombongan mendarat di Frankfurt, Jerman hari Minggu sore yang lalu tanggal 31 Oktober 2010. Pada hari Senin Tanggal 01 November, rombongan diterima di KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) di Frankfurt dan dilanjutkan mengunjungi Dresner Bank. Keesokan harinya, selasa 02 November 2010 mengunjungi Bundes Bank dan dilanjutkan sore harinya dengan BAFIN (OJK Jerman).

Hari Rabu 03 November, Rombongan melanjutkan kunjungan kerja menuju London, Inggris dan pada sore harinya langsung bertemu dengan Bank of England serta malam hari dilanjutkan pertemuan dengan FSA (OJK Inggris). Pada hari Kamis pagi, 04 November, rombongan diterima oleh Kementerian Keuangan Inggris (HM Treasury) dan malam harinya direncanakan bertemu dengan KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) di London. Jum'at pagi, 05 November rombongan akan meninggalkan Inggris menuju tanah air dan direncakan tiba Sabtu malam di Jakarta

Rabu, 11 Agustus 2010

Achsanul Qosasi Masuk dalam Susunan Pengurus HKTI

Jakarta,  Para pengurus Dewan Pakar dan Dewan Pertimbangan Organisasi Himpunan Kerukunan Tani Indonesia tidak ikut dilantik oleh Ketua Umum HKTI Prabowo Subianto dalam acara pelantikan pengurus tadi siang di Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat  siang (6/8).
 
Sekjen HKTI, Fadli Zon, menyatakan hal itu dalam pembacaan susunan pengurus HKTI. 

Yang menarik di dalam susunan kepengurusan HKTI 2010-2015 ini, Prabowo memasukkan nama-nama dari berbagai latar belakang profesi dan politik, unsur partai pemerintah, non-pemerintah, pengamat politik sampai ke penyiar berita televisi. 

Sebut saja mulai dari posisi Wakil Ketua Umum HKTI yang dijabat oleh kader Partai Demokrat di Komisi XI DPR, Achsanul Qosasi. Achsanul melengkapi nama wakil partai pemerintah yang masuk di jabatan teras HKTI, setelah sebelumnya Djafar Hafsah menduduki Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi HKTI. 

Dari barisan partai non pemerintah, pentolan PDI Perjuangan dipercayakan menjabat Ketua Bidang Tenaga Kerja Pertanian. Tidak hanya Eva kader Mega yang diajak gabung tapi juga ada Ganjar Pranowo yang menjadi Ketua  Bidang Pangan. 

Kemudian, ada putri almarhum Gus Dur, Yenni Wahid, yang memegang jabatan Ketua Bidang Pemasaran Pertanian. Yenni juga dikenal sebagai tokoh PKB dari kubu Kongres Parung. Lalu, ada juga mantan pengamat politik CSIS yang menjadi kader Golkar, Indra Jaya Pilliang. 

Dari kalangan pengamat politik, Ketua Masyarakat Profesional Madani Ismed Hasan Putro didaulat untuk duduk di posisi Ketua Bidang Perdagangan. 

Yang menarik, Prabowo juga mengikutsertakan kalangan jurnalis di dalam susunan lima tahun mendatang yang direpresentasikan oleh penyiar berita salah satu televisi swasta nasional, Drg Tina Talisa. Tidak tanggung-tanggung, pembawa acara berita yang kerap tampil malam hari itu itu dipercaya menjabat salah satu posisi Wakil Sekjen.

Jumat, 16 Juli 2010



Senayan - Menjadi Ketua Himpunan  Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) harus mampu menciptakan kemerdekaan petani di Indonesia. Sehingga HKTI bisa menjadi lembaga mediasi, edukasi dan penyambung aspirasi masyarakat petani. Hal itu dikatakan salah satu Ketua HKTI, Achsanul Qosasi.

"Jika dilihat dari latar belakang dan kemampuan Pak Jafar, rasanya dia mampu memimpin HKTI," kata Achsanul ketika dihubungi Jurnalparlemen.com, Sabtu (10/7).

Menurut dia, sebagai mantan Dirjen Tanaman Pangan, Jafar Hafsah dipandang mengetahui kekurangan dan kelemahan sistem pertanian di Indonesia. "Beliau tahu bagaimana mengoptimalkan produksi (pertanian) dan menjualnya," kata Achsanul yang juga menjadi Wakil Ketua Komisi XI DPR RI ini.

Diakuinya kinerja HKTI selama ini belum maksimal karena program-program HKTI di daerah tidak berjalan. Sampai saat ini, lanjut dia, belum ada organisasi yang maksimal melakukan hal itu termasuk HKTI. Pencalonan Jafar yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPR RI ini, dinilai bisa membawa solusi.

"Selain itu, Jafar bisa menjembatani antara petani, nelayan dan Deptan selaku pelaksana dan penanggung jawab pertanian di Indonesia," pungkas dia.

Jumat, 02 Juli 2010

Demokrat Sumenep Tanggapi "Dingin" Gugatan Mufi

Sumenep - Pengurus Partai Demokrat Sumenep, Madura, Jawa Timur versi Achsanul Qosasi menanggapi "dingin" adanya gugatan hukum yang dilakukan A. Mufi Asmara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terkait pengajuan berkas pencalonan pada pemilu kepala daerah (pilkada).



"Tidak ada masalah. Di Sumenep itu hanya ada satu kepengurusan Partai Demokrat, yakni yang dipimpin Achsanul Qosasi," kata Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Sumenep, Abdul Azis Salim Sabibie, dari Bandung yang dihubungi per telepon dari Sumenep, Senin.

Sejak tanggal 8 Januari 2010, terdapat dua pimpinan Partai Demokrat Sumenep yang sama-sama mengaku (klaim) sah dan diakui DPP Partai Demokrat, yakni Mufi dan Achsanul Qosasi.

Achsanul mengantongi surat keputusan dari DPP Partai Demokrat tertanggal 8 Januari 2010 yang menunjuknya sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPC Partai Demokrat Sumenep.

Surat keputusan pengangkatan Achsanul sebagai pelaksana tugas ketua tersebut sekaligus merupakan surat keputusan penghentian Mufi sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Sumenep.

Atas dasar surat keputusan itu pula, Achsanul yang menandatangani berkas pencalonan Bambang Mursalin-M. Saleh Abdullah sebagai peserta pilkada kepada anggota KPU Sumenep pada tanggal 25 Maret 2010.

Pada tanggal 19 Mei 2010, Mufi melalui kuasa hukumnya, Emil Ma'ruf, mendaftarkan gugatan hukum di PTUN Surabaya atas tindakan anggota KPU Sumenep yang telah menerima pengajuan berkas pencalonan peserta pilkada yang ditandatangani Achsanul Qosasi.

"Kami tidak mungkin menanggapi tindakan yang dilakukan oleh sesuatu yang tidak ada," katanya,
Ia mengatakan pengurus yang sah dan diakui oleh DPP Partai Demokrat adalah pengurus Partai Demokrat Sumenep yang dipimpin Achsanul Qosasi.

"Apanya yang mau dikhawatirkan. Sekali lagi, tidak akan ada masalah. Gugatan itu tidak akan berdampak apa pun bagi kami dan pengajuan pasangan calon peserta pilkada yang kami lakukan itu sudah sesuai aturan main," kata Azis menegaskan.

Sementara anggota KPU Sumenep siap menghadapi gugatan hukum yang diajukan Mufi di PTUN Surabaya.

Selasa, 29 Juni 2010

Soal Dana Aspirasi, PD Tidak Tinggalkan Golkar


Jakarta - Gagasan dana aspirasi DPR kepada konstituen di daerah terus memancing reaksi. Di parlemen silang pendapat juga bermunculan termasuk di antara partai pengusung usulan itu.

Kini, praktis Partai Golkar sendiri memperjuangkan gagasan yang diklaim untuk kesejahteraan rakyat itu. Padahal, ide dasar gagasan ini muncul kali pertama oleh Partai Golkar dan Partai Demokrat. Bedanya, Partai Golkar menyebut angka Rp15 miliar per dapil per anggota, Partai Demokrat tidak menyebut angka.“Idenya bagus, cuma cara penyampaiannya keliru,” cetus Wakil Ketua Komisi XI DPR Achsanul Qosasi kepada R Ferdian Andi R dari INILAH.COM melalui saluran telepon di Jakarta, Senin (7/6). Berikut wawancara lengkapnya:

Bagaimana sikap Partai Demokrat atas usulan dana aspriasi kepada konstituen, bukankah sejak awal PD juga mengusulkan, tapi mengapa saat ini sepertinya menarik diri?

Gagasan itu bagus, idenya bagus cuma cara penyampaiannya keliru. Jadi memang anggota DPR punya hak memberikan usulan tapi salahnya menyebut angka. Mekanisme belum dibuat, aturan belum dibuat tetapi angka sudah muncul. Menurut kami, aturan dulu dibuat, baru dirapatkan. Kita buat rapat komisi, barulah ditentukan berapa angkanya sesuai kebutuhan daerah yang pijakannya hasil Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan) daerah dan data daerah tertinggal. Kalau itu dijalankan, itu bagus ada pemerataan pembangunan. Kalau aturan tidak sesuai dengan UU, bayangkan bagaimana presiden, Menkeu, bupati termasuk DPR akan kena jerat KPK. Bikin dulu aturan mainnya baru berbicara angka.

Memang seperti apa praktik saat ini dalam konteks pembangunan di daerah?

Tidak seperti sekarang, beberapa kabupaten tahu-tahu sudah muncul angka anggarannya, ini kan karena ada calo-calo anggaran di DPR. Kalau sistem ini dilakukan calo-calo ini akan hilang. Hanya wakil rakyat yang berhubungan dengan daerah pemilihannya. Fungsi budgeting bukan implementator, tapi kalau kata kuncinya wakil rakyat memperjuangkan dengan cara pemerataan anggaran itu harus didukung, Selama ini kabupaten yang tidak pernah diusulkan, mereka tidak dapat anggaran, kan kasihan. 









Sumber : Inilah.com

Menyongsong Gubernur BI

Menyongsong Gubernur BI
Oleh Achsanul Qosasi


Posisi Gubernur Bank Indonesia (BI) sudah kosong sekitar setahun dan harus segera diisi secara definitif, bukan sekedar pelimpahan tugas (pejabat sementara). Prosesnya pun harus melalui uji kepatutan (fit and proper test) DPR RI. Yang menarik untuk kita soroti, haruskah kandidat Gubernur BI orang “dalam”? Dan lebih krusial lagi, mampukah uji kapatutan ini menghadirkan Gubernur BI yang mampu  menjawab tantangan internal dan ekternal yang memang memerlukan tanggung jawab dan komitmen besar untuk sebuah agenda pembangunan ekonomi yang berpengaruh terhadap kesejahteraan rakyat?

Seperti informasi yang telah tersebar luas, kandidat Gubernur BI yang diajukan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono ke DPR RI itu tunggal (Darmin Nasution) dan dari dalam institusi BI. Sejumlah pihak yang tak sependapat menilai minus atas ketunggalannnya dengan dalih tiadanya alternatif, fait accompli terhadap DPR dan karenanya tidak demokratis. Bisa kita maklumi penilaian itu. Namun, calon tunggal juga mengandung sejumlah nilai positif, yaitu – pertama – mencegah rivalitas yang justru berpotensi membangun persaingan tidak sehat, kemudian dijadikan lahan gratifikasi. Secara sosiologis, pengajuan calon tunggal akan mampu menghindarkan praktik aji mumpung (carpedium) yang bersifat eksploitatif bagi oknum tim penguji. Jika mumpungisme ini dibiarkan, maka yang rugi jelas: oknum tim penguji kepatutan – sangat mungkin – akan berhadapan proses hukum. Maka, pengajuan kandidat tunggal sesungguhnya merefleksikan komitmen penegakan hukum yang bersifat preventif. Kedua – sejalan dengan sang  kandidat dari dalam BI – hal ini mengandung prinsip maksimalisasi proses yang efisien dan lebih fokus bagi tim penguji untuk melihat lebih jauh kapasitas, komitmen dan integritas sang kandidat.

Seperti kita ketahui bersama, BI saat ini – diakui atau tidak – masih diperhadapkan krisis internal yang cukup serius, di samping persoalan eksternal. Dari sisi internal – berkaca pada kasus Bank Century, kita dapat mengambil pelajaran berharga tentang sinyal ketidakdisiplinan (penyalahgunaan wewenang), sehingga tampak membiarkan data sebuah bank seperti Bank Century yang jelas-jelas “sakit” tetap bertahan beroperasi. Kebertahanan operasi Bank Century tidak akan pernah terjadi jika pejabat terkait fungsi pengawasan tidak terkecoh oleh gerakan kolusi yang terbangun dengan pihak pengelola dan pemilik Bank Century itu. Harus jujur kita catat, Pak Boediono yang tercatat bersih itu, saat menjabat Gubernur BI tampak “termainkan” oleh jajaran di bawahnya, sehingga data “busuk” Century tidak sampai ke tangan beliau dengan jelas. Akibat “main mata” yang terjadi, Gubernur BI selaku “komandan” tertinggi di lembaga otoritas moneter itu benar-benar terkena badai.

Menggaris-bawahi kasus Bank Century itu, kini ada kebutuhan mendesak bahwa kandidat Gubernur BI – secara konsepsional-operasional dan mental – harus mampu memimpin dan diterima di lingkungan internalnya. Akseptabilitas ini akan menumbuhkan kewibawaan tersendiri, sehingga jajarannya loyal, disiplin dalam bekerja, juga tidak berani “neko-neko” (bersekongkol) dengan pihak manapun. Untuk mencapai mentalitas kerja seperti ini, maka ada kebutuhan urgen dalam pemilihan Gubernur BI saat itu: ia haruslah seorang figur pemimpin. Masalah kepemimpinan di tengah BI saat ini sungguh diperlukan. Ia bukan hanya mumpuni pengetahuan teknis operasional dunia perbankan dan sistem moneter, tapi ia juga disegani seluruh komponen institusinya.

Kepemimpinan yang efektif akan memudahkan Gubernur menginstuksikan apapun yang dikehendaki sepanjang terkait dengan urusan tugas. Dan yang lebih krusial adalah instruksi khususnya terkait pembenahan moralitas atau kedisiplinan kerja. Perlu kita catat, aspek ini kini menjadi garda bagaimana mengkonstruksi BI ke depan yang jauh lebih nasionalis: mengedepankan kepentingan bangsa-negara. Refleksinya, ia – sebagai pemimpin – dituntut untuk ikut menunjang pembangunan sistem moneter yang mampu mendorong ekonomi sektor sektor riil. Di sisi lain – dengan kekuasaan instruktifnya – Gubernur BI harus memberikan sikap jelas kepada suluruh perbankan agar memfasilitasi gerakan ekonomi sektor riil untuk semua level, terutama menengah ke bawah.

Ketegasan itu pun harus ditunjukkan kepada bank-bank asing dalam kerangka ikut mempercepat upaya dan proses dan penumbuhan ekonomi sektor riil. Perizinan yang diberikannya – jika perlu – ditinjau ulang. Arahnya, bank-bank asing jangan hanya mengeruk keuntungan dari jasa-jasa transaksionalnya tanpa memberikan efek positif terhadap pengembangan ekonomi di tanah air, terutama sektor riil. Sekali lagi, dengan otoritasnya selaku Gubernur BI, sikap tegas terhadap bank-bank asing akan menambah kekuatan sinergis terhadap bank-bank nasional (swasta atau milik pemerintah) untuk misi penyejahteraan rakyat. Obsesi besar ini tak akan terwujud jika jatidiri Gubernur BI tak berpengaruh di mata bank-bank nasional, apalagi bank asing.

Di sisi lain, Gubernur BI mendatang juga harus berhadapan dengan arus kuat internal BI. Seperti kita ketahui, saat ini sedang digodok lembaga pengawasan yang idealnya terpisah dari institusi BI. Salah satu fungsinya – yakni pengawasan – dipisahkan. Dan BI dirancang untuk lebih konsentrasi pada upaya membangun stabilitas moneter. Urusan teknis pengawasan perbankan tidak lagi dalam otoritasnya, tapi diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Harus kita catat, proposal ini cenderung ditampik oleh orang-orang BI.

Kondisi itu menggambarkan adanya situasi internal BI yang sesungguhnya resisten terhadap proposal pemisahan fungsi pengawasan itu. Lalu, bagaimana Gubernur baru BI nanti mampu menghadapi arus kuat yang cenderung mempertahankan fungsi pengawasan, sementara itu, tim fit and proper test DPR lebih menghendaki pemisahan itu? Jika sang kandidat tidak sejalan dengan cara pandang DPR RI, maka ia berpotensi gagal (calon tunggal ditolak). Atau, jika ia berpura-pura sejalan dengan sikap DPR, tapi di kemudian hari “balik badan” (tetap mempertahankan fungsi pengawasan dalam BI), maka hari-hari berikutnya sang Gubernur BI akan bermasalah dengan lembaga legislatif. Di sini, tim uji kepatutan pun dituntut kejeliannya untuk melihat gelagat yang responsif terhadap keinginan kuat Dewan untuk pemisahan fungsi pengawasan, atau hanya berstrategi.

Sementara itu – dalam masa yang relatif bersamaan – ada tuntutan eksternal yang tak kalah seriusnya. Seperti kita ketahui bersama, beberapa pekan lalu tergulir gagasan untuk memberlakukan mata uang bersama ASEAN. Atas nama dan atau kepentingan peningkatan kesejahteraan rakyat dari kawasan Asia Tenggara ini, maka gagasan itu sungguh ditunggu realisasinya. Konsekuensinya, Gubernur BI harus mempunyai wawasan yang mumpuni bagaimana ikut mengkonstruksi sistem moneter regional. Dan kemampuan ini pun perlu ditunjang dengan akseptabilitas dirinya di mata para gubernur-gubernur bank sentral negara-negara ASEAN. Ini berarti, sang kandidat Gubernur BI saat ini juga haruslah punya kemampuan lobi dan seni meyakinkan orang lain.

Kini, sejalan dengan Pak Darmin Nasution orang dalam BI, sesungguhnya ia telah mengantongi sejumlah modalitas. Di luar kapasitasnya yang terkait dengan teknis-operasional dan wawasan seputar moneter dan fiskal, ia tak perlu lebih jauh mengadaptasi diri dengan lingkungan sejawatnya. Akseptabilitas yang cepat di lingkungan internalnya akan berpengaruh untuk mempercepat upaya pembenahan kinerja. Soliditas ini sungguh merupakan modalitas yang bermakna positif. Kiranya tidaklah berlebihan jika modalitas yang tergenggam ini akan mampu melakukan peran konstruktif lebih jauh ketika harus ikut bergerak dalam upaya pembangunan mata uang bersama ASEAN yang sudah diimpikan itu.

Akhirnya, Gubernur BI mendatang – secara paralel – harus mampu menjawab dua persoalan krusial saat ini: lingkungan internal BI yang jauh lebnih terkelola dengan baik dan dinamika eksternal yang semuanya harus direspons secara konstruktif. Responsivitas merupakan kata kunci bagi Gubernur BI agar negeri ini tidak mudah terseok-seok sistem moneternya, meski harus berhadapan kekuatan para fund manager dunia yang sangat tricky. Juga, agar regulasinya mampu memperbaiki kondisi perekonomian nasional yang mencerahkan untuk bangsa dan negara. Inilah potret Gubernur BI yang kita songsong.

Jakarta, 3 Mei 2010
AQ: Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Demokrat