Rabu, 09 Juni 2010

Pilkada Sumenep: Mencegah Bayang-bayang Destruksi

Pilkada Sumenep:
Mencegah Bayang-bayang Destruksi
Oleh Achsanul Qosasi

Mencari pemimpin yang terpercaya (credible) agar tercipta perubahan yang jauh lebih baik untuk kemakmuran rakyat. Itulah idealitas pilkada langsung di tengah Kabupaten Sumenep pada 14 Juni mendatang. Akan tercapaikah idealitas itu? Atau justru destruksi di mana-mana, sehingga mengakibatkan kesengsaraan dan atau kemelaratan? Lalu, untuk apa perhelatan pilkada langsung di tengah Sumenep yang menelan biaya sekitar Rp 20 milyar itu?

Kita tentu tidak boleh pesimis sebelum melangkah. Biaya pilkada langsung yang terkategori tinggi adalah konsekensi logis dari menjalankan prinsip demokrasi. Sebuah prinsip memahami kemauan publik dan konstitusi. Kita perlu mencatat, secara konseptual, tokoh terpilih secara demokratis, apalagi  kualitas tokohnya sesuai persyaratan dasar, ia bisa diharapkan untuk membangun kemakmuran masyarakat dan daerahnya. Namun demikian, konsep dasar demokrasi ini tidak selamanya berjalan linier dengan harapan dan kenyataan. Fakta sosial-politik sering menunjukkan, pasca pilkada langsung, suhu politiknya justru kian memanas. Aksi massa yang kandidatnya kalah bukan hanya menterjemahkan kekecewaannya secara sehat seperti demo arak-arakan ke jalan atau di manapun dan tertib, tapi tak sedikit melakukan sejumlah tindakan anarkis: pembakaran sarana dan prasarana kantor penyelenggara pemilu (KPU), bahkan kediaman sang kandidat pemenang. Ketegangan itu pun kadang menelan waktu berminggu-minggu dan dalam teritorial yang relatif tak terbatas. Diawali dari sekitar wilayah penentu hasil pilkada (KPU) Semenep, menjalar ke KPU Jatim, KPU Jakarta, sampai Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta. Memang, jumlah partisipan dari masing-masing etape tidak akan sebesar ketika mereka berlaga di sekitar Sumenep itu sendiri.

Pemandangan tersebut itu jelaslah mengancam kepentingan sosial-politik bahkan ekonomi masyarakat. Masyarakat partisipan politik (para pemilih) – hanya karena stadium politik yang meninggi itu – harus menghentikan sjeumlah kegiatannya. Dari sisi sosial, ia atau mereka tak berani melewati batas atau wilayah yang dinilai menjadi kantong lawan. Ada pemutusan paksa dalam interaksi sosial akibat pilihan politik yang berbeda. Dari sisi ekonomi, di antara mereka pun dibayang-bayangi rasa takut dalam menjalankan aktivitas ekonomi. Bukan tak mungkin – sekalipun hal ini bisa dinilai berlebihan – masyarakat di luar Sumenep pun bisa terancam kegiatan sosial-ekonominya karena sikap membabi-buta sebagian masyarakat yang kalap itu.

Kini kita perlu menerawang, bagaimana potensi bayang-bayang destruksi itu? Jika kita analisis karakter lokal masyakat Madura, kiranya tidaklah berlebihan jika muncul opini bahwa ancaman itu sungguh besar dan potensial terjadi. Analisa ini bisa diperkuat dengan kecenderungan kuat para kandidat yang punya basis massa besar dan fanatik, terutama dari dari unsur Nahdlyyin.

Kita perlu mencatat, massa akar rumput (grass-root) sanga tergantung dari para elitnya. Sepanjang para elitnya kian “mengipas” atas ketidakrelaannya menerima realitas kekalahan, maka massa bawah akan semakin ganas. Dan kita perlu catat, karakter masyarakat Madura pada umumnya siap mempertaruhkan darah bahkan nyawa jika dirinya merasa terlecehkan harga dirinya, termasuk kalah bersaing dalam pilkada. Semua ini kian membulatkan gambaran destruksi siap melanda Sumenep pasca pilkada pertama itu dalam kualitas – sangat bisa jadi – mengerikan.

Tak mungkinkah dicegah? Jawabnya, mengapa tidak. Dalam hal ini, kata kunci pencegah yang sangat rasional adalah menciptakan kesadaran para elit (kandidat dan para tim khususnya) agar bersikap legowo ketika melihat realitas kekalahan. Bahwa, dalam proses politik terdapat sejumlah “titik lemah” dan kadang dituding kecurangan, bawalah kasusnya ke ranah hukum, bukan anarkisme. Janganlah eksploitasi pendukungnya untuk memaksakan kehendak dengan pendekatan politik itu sendiri. Jika salurannya politik, maka tak akan pernah ada penyelesaian.

“Siap menang dan siap kalah” memang sudah dideklarasikan seluruh kandidat pilkada Sumenep. Tapi, kesepekatan politik – dalam perjalanan faktual – sering tidak ditaati. Seolah deklarasi itu hanyalah hiasan politik pilkada yang terjamin suasana damainya. Manis di awal. Kini, yang sangat urgen untuk dijaga adalah bagaimana mempertahankan konsistensi para kandidat atas kesepakatan itu, terutama “siap kalah”.

Barangkali, perlu dipikirkan secara hukum yang jernih, bagaimana menyikapi “ulah” kandidat dan timnya yang terus mengusik akibat kekalahannya? Dengan dalih bahwa gerakannya mendesruksikan sejumlah sarana dan prasarana bahkan berpotensi mengganggu kepentingan sosial-politik dan ekonomi masyarakat Sumenep, kiranya harus ada tindakan jelas secara hukum. Barangkali, inilah salah instrumen yang berpotensi dapat mencegah bayang-bayang destruksi di tengah Sumenep. Sebuah konsep pencegahan demi ketenangan warga dan daerah tercinta.

Jakarta, 26 Mei 2010
AQ: Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Demokrat

Senin, 07 Juni 2010

Pilkada Sumenep: Problem Hak Demokrasi

Pilkada Sumenep:
Problem Hak Demokrasi
Oleh Achsanul Qosasi

Terdapat empat pasangan dari unsur partai dan empat pasangan lagi dari unsur indepnden. Itulah keikutsertaan kontestan pilkada langsung untuk kepemimpinan di Kaupaten Sumenep. Yang menarik untuk diulas lebih jauh, akankah terjadi pemasungan hak berdemokrasi?

Pertanyaan tersebut layak kita lontarkan sejalan dengan gelagat “peringatan dari elitis partai yang akan menindak kadernya jika ketahuan nyeberang ke kandidat dari partai lain”.

Dalam sistem kepartaian, menyeberang adalah tindakan ketidakloyalan. Implikasi dari sikap politiknya bukan hanya berdampak pada kegagalan sang kandidat dari partai yang mengusungnya, tapi – pada akhirnya – berpegaruh negatif-destruktif partai. Karenanya, tidaklah berlebihan jika muncul sikap politik para elitis partai yang menekankan para kadernya mendukung dan memberikan suaranya kepada kandidat yang memang diusung partainya. Inilah salah satu sikap politik yang pernah dilontarkan salah satu kandidat bupati-wakil bupati Kabupaten Sumenep yang siap digelar pada 14 Juni mendatang.

Yang menjadi persoalan, sang kader – apalagi keluarganya – juga punya hak demokrasi tersendiri. Meski sebagai orang partai tetap loyal, tetapi – secara pribadi – sangat boleh jadi “tidak sejalan” dengan cara pandang dan visi-misi kandidat yang kebetulan tampil dari partai yang sama. Ketika dirinya sadar akan sejumlah titik lemahnya, apakah – atas nama loyalitas terhadap partai – ia harus tunduk kepada kemauan sang elit?

Dilematis memang. Meski demikian, prinsip demokrasi mengajarkan komitmen: memberikan dukungan sesuai hati nuraninya karena pertimbangan bahwa tokoh yang akan dipilihnya memang memenui persyaratan dasar selaku pemimpin. Jika tidak tapi memaksakan diri, sama artinya menjeblosan dirinya ke lubang yang sudah diprediksikan sebelumnya. Kesadaran inilah yang mendorongnya harus berani bersikap: terpaksa memilih kandidat yang memang dinilai mumpuni, dari manapun partainya. Inilah netralitas sikap politik yang dikonstruksi demokrasi. Dari prinsip demokrasi itu sendiri, harusnya para elitis partai – meski dirinya sebagai kandidat – tidak boleh memaksakan kehendaknya. Dengan demikian, demokrasi janganlah diartikan sebagai sistem yang mengabsahkan proses politik yang sesunguhnya bernuansa pemaksaan kehendak. Bagaimanapun, dikatorisme dalam bentuk apapun dan sekecil apapun kadarnya tidak ditolelir dalam sistem demokrasi. Seluruh prosesnya diserahkan kepada mekanisme alamiah. Meski ada upaya untuk mendapatkan target politik yang dikehandaki, tetap semuanya dirancang dengan menghargai hak-hak individual.

Dengan sikap menghargai, maka demokrasi sesungguhnya mengajarkan kita untuk – secara sportif – mengajukan kandidatnya dengan sejumlah pertimbangan. Di antaranya, ia memang mumpuni untuk memimpin rakyatnya. Juga, tercatat amanah dan punya komitmen kuat untuk membangun wilayah dan masyarakatnya yang harus lebih baik.

Dengan persyarakat dasar itu, pemimpin yang ikut serta dalam pentas pilkada harusnya jelas visi-misinya dan berkarakter konstruktif dan senantiasa responsif terhadap dinamika yang terus berlangsung di masyarakatnya. Pemimpin yang kita kehendaki saat ini – secara sadar – haruslah menjauhkan diri dari sikap eksploitatif dari unsur-unsur yang bernuansa primordialistik, baik berkarater kaeagamaan ataupun ketokohan kharimatiknya.

Pendayagunaan kedua unsur tersebut sah saja dalam gugus berdemokrasi. Tapi, untuk dan atas nama kepentingan rakyat, maka yang jauh lebih esensial dan harus diperjuangkan adalah program-program yang nemang solutif bagi kepentingan rakyat. Keberadaan dan peran program merupakan komitmen jelas untuk mengubah sketsa sosial-ekonomi dan lainnya yang jauh lebih manusiawi dan bermartabat. Dengan demikian, pendekatan program merupakan upaya sistimatis untuk melepaskan “jeritan” sosial-ekonomi yang sesungguhnya menjadi tanggung jawab sang kepala daerah selama ini.

Kini, bagaimana tugas dan atau kewajiban itu harus dipikul sang pemimpin baru? Tak ada jawaban lain: publik harus cerdas membidik calon pemimpin yang tidak hanya obral janji, yang tidak hanya mengeksploitir unsur primordialisme dan atau kharisma ketokohan. Publik perlu agenda aksi nyata untuk membangun Sumenep yang lebih bercahaya. Karenanya, cerdaslah dalam menentukan sikap politiknya. Janganla terkontaminasi untuk menentukan sikap politiknya hanya karena masalah loyalitas kepartaian. Yang jauh leih penting, apa yang harus kita berikan untuk negeri ini (Kabupaten Sumenep). Inilah sikap politik demokratisnya, yang tentu tidak boleh dipasung. Sebuah refleksi yang menjunjung tinggi hak-hak demokrasi setiap individu
Jakarta, 23 Mei 2010
AQ: Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Demokrat

Kamis, 03 Juni 2010

Pilkada Sumenep : Makna Konstruktif Kedewasaan NU

Pilkada Sumenep:
Makna Konstruktif Kedewasaan NU
Oleh Achsanul Qosasi

Banyak kandidat bupati-wakil bupati berunsur Nadhatul Ulama (NU). Setidaknya, itulah yang terlihat dari mereka yang berangkat dari kendaraan Partai Kebangkitan Bangsa (PBB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bahkan dari kendaraan politik lainnya, meski bernuansa nasionalis seperti Partai Demokrat, Partai Golkar, Parati Amanat Rakyat (PAN). Kondisinya, memang seluruh kandidat itu berangkat dari basis kultural-keagamaan NU.

Kehadiran mereka – di satu sisi – menggambarkan potensi kepemimpinannya untuk memasuki blantika politik kekuasaan (khilafah) dan tentu positif maknanya. Tapi – dan hal ini menjadi keprihatinan tersendiri –, bagaimana nasib masyarakat akar rumput (grass-root) yang berbasis NU itu? Variabel ini menjadi penting untuk dilontarkan lebih jauh sejalan dengan sejumlah kandidatnya memang “berdada” NU. Sebuah konsekuensi langsung yang tak bisa diabaikan adalah masyarakat Nahdliyyin selaku pemilih akan diperhadapkan beberapa kandidat, terutama yang berbendera NU itu. Dalam hal ini akan berlaku prinsip sampai seberapa besar pengaruh sang kandidat NU terhadap basis massanya. Jawabannya sangat tergantung dari ketokohan sang kandidat selama ini. Semakin kuat modalitas sosialnya yang telah terbangun jauh sebelumnya, ia punya peluang untuk mendapatkan pengaruh yang lebih kuat. Peta sosial ini sangat mungkin berbeda antara kandidat yang satu dengan kandidat lainnya. Tapi, bukan tak mungkin, tingkat pengaruhnya relatif berimbang di antara mereka, meski berbda-beda titik keunggulannya.

Di sanalah kita bakal menyaksikan panggung kompetisi antarkandidat NU itu sendiri. Sangat bisa jadi, arahnya saling menyudutkan. Setidaknya, “perang” opini atau citra yang dibangun justru akan membuat masyarakat pemilih NU bingung: mau ke manakah harus berpihak atau menentukan sikap politiknya. Ketika situasi psikologis ini tampak mengambang, maka seluruh tim sukses ditantang bagaimana menggiringnya agar memilih kandidat yang diusungnya. Sikap seperti ini pasti terjadi pada setiap tim sukses. Di sanalah kita saksikan potensi atau benih-benih konflik antar keluarga besar NU. Setidaknya, massa NU dipecah sedemikian rupa karena kepentingan taktis kandidat dan tim suksesnya.

Seuah sketsa politik yang tampak dekat terjadi adalah kemungkinan perpecahan di antara keluarga besar NU itu sendiri. Sketsa politik ini sungguh memprihatinkan. Hanya karena kepentingan pilkada, masyarakat harus menjadi korban. Yang perlu kita garis-bawahi, bagaimana membangun “puing-puing” sosial pasca plikada itu? Tidak mudah. Sebab, dengan karakter masyarakat Madura yang keras – termasuk di Sumenep tentunya – maka kualitas kehancuran puing bisa serius. Hal ini harus disadari oleh seluruh jajaran, mulai dari tingkat elitis (pelaku pilkada), sampai ke tingkat keamanan dan ketetiban.

Pendekatan tersebut tak bisa dipisahkan dari sistem penyelenggaraan pilkada di tengah Sumenep. Itulah sebabnya, Polres Sumenep pun jauh-jauh hari sudah menentuan skap”Siaga Satu” dengan menenpatkan 100 Brimob, yang ditebarkan ke lebih dari 100 tempat pemungutan suara (TPS) dari 2.877 TPS yang dinilai berpotensi rawan. Sekali lagi, apakah pendekatan kedisiplinan ini bisa diharapkan lebih jauh untuk menangkal potensi konflik horisontal yang terjadi saat atau pasca pilkada? Belum bisa menjamin. Dalam hal ini, kiranya ada satu instrumen yang bisa dimainkan secara elegan dan bisa diharapakan efektivitasnya. Yaitu, wadah organisasi NU dan seluruh pengurusnya di berbagai level (DPC dan ranting-rantingnya) bahkan ormas-ormas NU sayapnya yang otonom dari unsur muslimat, fatayat, pemuda dan kemahasiswaannya dapat mengambil peran konsruktif di tengah pilkada Sumenep.

Misi yang harus dibangun dengan nyata adalah menjaga netralitasnya, sekaligus berusaha semaksimal mungkin mencegah benturan-benturan fisikal bahkan gesekan psikologis. Sebagai para insan yang mengumandangkan perdamaian, inilah saatnya untuk membuktikan kepada publik di luar NU bahwa jatidiri Nahdliyyin benar-benar istiqamah untuk penegakan misi kemanusiaan. Inilah saatnya untuk buktikan bahwa NU punya harga diri dan tidak rela “melacurkan diri” untuk dan atas nama kepentingan pragmatis sesaat. Dalam kaitan ini, kiranya para pengurus NU harus mampu menjadi kawah candra di muka yang memegang teguh politik moralistik, sebuah prinsip politik yang mengedepankan nilai-nilai moralitas dalam pilkada. Sekali lagi, mereka dapat menentukan peran yang jauh lebih elegan dalam hingar-bingar politik demokrasi yang kompetitif itu.

Peran politik NU seperti itu jelaslah memberikan kontribusi pendidikan politik yang sunguh berguna, bagi proses penumbuhan dan pengembangan demokrasi, atau lainnya yang jauh lebih esensial: keharmonisan hubungan antar keluarga besar Sumenep. Inilah makna konstruktif dari kedewasaan politik NU yang sungguh bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat dan masa depan pembangunan wilayah Sumenep itu sendiri. Luar biasa.

AQ: Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Demokrat

Rabu, 02 Juni 2010

Pilkada Sumenep: Momentum Pendidikan Politik Rasional

Pilkada Sumenep:
Momentum Pendidikan Politik Rasional
Oleh Achsanul Qosasi

Siap hadir pemimpin baru Kabupaten Sumenep. Itulah hasil pemilihan langsung kepala daerah (pilkada) yang siap digelar pada 14 Juni mendatang. Yang perlu kita catat lebih jauh, apakah sekedar memenuhi sistem politik (amanat UU) semata?

Tentu tidak boleh. Pilkada langsung pertama di tengah Sumenep yang menelan anggaran sekitar Rp 20 milyar harus dijadikan tonggak pembelajaran politik bagi seluruh komponen masyarakat Sumenep. Bukan sekedar tingkat partisipasi, tapi bagaimana membangun kualitas keikutsertaan publik dalam pentas demokrasi itu sendiri. Dalam hal ini – minimal – ada dua persoalan mendasar yang tak bisa kita sangkal karena merupakan keprihatinan mendalam dalam setiap peristiwa proses politik demokratis. Pertama, tingkat elitis (kandidat dan timnya) yang cenderung a priori dalam memaksakan kehendaknya. Targetnya satu: harus menang. Kedua – dari sisi publik pemilih – memandang pentas demokrasi sebagai kesempatan untuk “memeras” kocek kandidat.

Sebuah implikasi dari kedua sikap itu adalah akan munculnya sejumlah aksi yang sesungguhnya memprihatinkan. Pertama – dari sisi kepentingan kandidat – akan menampak sikap jor-joran dalam menghamburkan peraga dan lain-lainnya. Masih terkategori wajar jika langkahnya hanya sebatas persuasif. Dapat dimklumi, karena proses politik pilkada langsung memang memerlukan solisit sosok kandidat. Tapi, satu hal yang sulit dihindari adalah kemungkinan sikap yang – harus kita catat – sebagai penoda demokrasi. Yaitu, kemungkinan permainan politik uang (money politics), meski dalam tingkat yang relatif terbatas (rendah).


Kita perlu mencatat, sekecil apapun tingkat “pembelian suara” itu menabrak UU, bahkan doktrin keagamaan kita. Pembelian suara tak ubahnya menyogok. Dan untaian hadis menegaskan, “Allah akan melaknat siapapun yang menyogok dan yang menerima sogokan”. Dari doktrin keagamaan ini, idealnya, pilkada langsung untuk memilih pemimpin baru Sumenep menjauhkan diri dari praktik-praktik nakal itu. Sebuah reungan, apakah kandidat dan atau timnya bisa bersikap teguh untuk memegang nilai-nilai konstruktif itu? Jawabannya kembali pada bagaimana motivasi kandidat dalam melangkah ke panggung kekuasaan. Jika ia berniat untuk “ibadah”, maka dirinya akan jalan sesuai prinsip atau koridor yang tentu tak akan rela menabrak rambu-rambu. Dengan niat itu pula ia – secara langsung atau tidak – tak akan larut para dinamika politik yang menggambarkan sikap masyarakat yang aji mumpung. Dalam hal ini sang kandidat harus mampu meyakinkan bahwa dirinya tak berani memberikan apapun yang bersifat material karena pemberiannya sama artinya akan menjebloskan dirinya pada posisi utang atau mencari sumber-sumber pendanaan lainnya. Jika hal ini terjadi, maka – setelah berhasil naik panggung – dirinya akan lebih memprioritaskan kewajiban untuk mengembalikan utang, atau memberikan fasilitas kepada para pihak yang telah “berjasa” pada dirinya. Akibatnya, kepentingan publik akan terabaikan. Sikap kekuasaan seperti ini tentu menyalahi amanat publik, UU bahkan keagamaan.

Sangat boleh jadi, pendekatan program itu terlalu ideal dan dinilai tidak rasional dalam pentas kompetisi. Dalam hal ini kiranya Panitia Pengawas (Panwas) harus mampu menegakkan disiplin aturan begaimana mengedepankan program sebagai proses politik yang diharapkan mampu mencerahkan kepentingan publik. Dengan pendekatan idealitas program, seluruh kandidat digiring untuk mengedepankannya. Mereka – secara keseluruhan – perlu menyadari urgensi program yang dapat memberikan makna konstruktif bagi kepentingan masyarakat. Apalah artinya santunan sesaat, tapi ke depannya justru meloyokan program.

Demi Sumenep yang lebih cerah (sejahtera), kiranya pendekatan program harus menjadi komitmen seluruh kandidat dalam menggapai kursi B-1 atau B-2 itu. Tanpa komitmen seperti ini, kiranya pilkada langsung di tengah Sumenep hanyalah sekedar menjalankan prinsip politik demokratis, tanpa menghasilkan karya besar sebagaimana yang dicita-citakan prinsip dan sistem demokrasi itu sendiri, padahal biaya politiknya tidak kecil, tingkat risiko (konfliktualitasnya) pun sangat rentan. Itulah realitas sosial-politik yang sering kita saksikan di berbagai wilayah.

Akhirnya, komitmen bersama seluruh kandidat bupati-wakil bupati menjadi kata kunci bagaimana mengedepankan pendidikan politik rasional. Yaitu, format politik yang bakal mampu membawa masyarakat Sumenep jauh lebih sejahtera lahir-batin. Dari komitmen bersama itu sesungguhnya seluruh kandidat mengajari pencerahan politik masyarakat yang mampu mengkritisi program para kandidat: mana yang rasional, membumi dan mana program yang fatamorgana atau janji semata. Inilah makna konstruktif dalam upaya mencerdaskan masyaraka dalam memahami kebutuhan pembangunan wilayah yang pada akhirnya menyangkut kepentingan seluruh komponen publik ini.

Selamat datang sang pemimpin visoner dan amanah. Inilah yang kita tunggu. Sumenep perlu portet pemimpin yang mampu mengubah wajah baru wilayah yang jauh lebih bersinar.
AQ: Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Demokrat

Kamis, 27 Mei 2010

Pemberdayaan Ekonomi Petani Tembakau?


Pemberdayaan Ekonomi Petani Tembakau?
Oleh Achsanul Qosasi

Cukup mengharukan. Itulah kalimat yang sangat mungkin muncul dari sebagian publik atas realitas bantuan 270 ekor sapi ke tengah masyarakat Madura dengan alamat petani tembakau di tiga kecamatan (Camplong, Omben dan Skobanah). Bantuan yang bernilai sekitar Rp 3 milyar itu pada dasarnya merupakan dana bagi hasil cukai Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Tujuan utama untuk meningkatkan taraf  hidup petani tembakau Madura. Sebuah kebijakan untuk mengalihkan sektor kegiatan dari pertanian ke peternakan? Dan yang jauh lebih penting, bagaimana mengefektifkan program bantuan Dinas Peternakan Pemprov. Jatim itu?

Agak unik memang jika kita analisis “warna” kebijakan bantuan sapi itu. Sebab, terlihat indikasi kontras “penyeberangannya”. Dengan sederhana, kebijakan itu dapat kita “konfrontir”dengan uji pertanyaan, “Jika memang ingin memberdayakan masyarakat petani tembakau, mengapa bukan jenis bantuan yang – secara langsung – menyentuh sektor pertaniannya, mulai dari varietas unggul tembakau, perluasan lahan untuk tembakau, dan lainnya yang dapat menunjang produktivitasnya. Dari keunikan ini, kita dapat membaca sisi lain: bantuan sapi itu – sangat boleh jadi – dipaksakan. Atau, memang untuk “menghabiskan” anggaran.

Penilaian itu bisa dinilai berlebihan atau overprojudice. Dengan kaca mata positivistik, kita dapat membaca bahwa kalangan petani tembakau – ditambah unsur keluarganya – relatif masih punya waktu luang. Jadi, terdapat nuansa pemikiran bagaimana mengisi waktu secara maksimal: di satu sisi, tetap aktif dan produktif di sektor pertaniannya (tembakau), di sisi lain, berhasil mengembangkan budidaya sapi, mulai dari penggemukan, perah susu, sampai kemungkinan kegiatan sapi potong dan akhirnya “ekspor” ke tingkat lokal atau negeri lain.

Kiranya, konsep maksimalisasi itu sungguh berarti bagi upaya meningkatkan taraf hidup keluarga petani. Sebuah catatan, mengapa para petani tembakau yang mendapat bantuan? Dengan sederhana kita dapat mencatat bahwa alamat bantuan (petani tembakau) ini merupakan sikap terima kasih yang bersifat timbal balik antara kepentingan produsen rokok dengan para pemasok bahan baku yang memang berasal dari petani tembakau. Sikap “terima kasih” para produsen rokok perlu kita apresiasi secara positif-konstruktif. Dengan apresiasi itu, kegiatannya di sektor pertanian tembakau tetap semangat dan produktif. Dan kian semangat sejalan dengan adanya apresiasi (bantuan sapi) yang ternyata diprediksikan dapat menaikkan taraf hidup keluarga petani tembakau itu.
Sebuah sikap “politik” yang harus dibangun adalah bagaimana merancang-bangun bantuan sapi dapat menjadi faktor penggerak ekonomi ke masyarakat lain, baik petani tembakau dan non tembakau, keluarga penerima bantuan dan selain penerima. Ada efek sosial-ekonomi yang terlihat jelas. Sebuah gambaran konkretnya adalah, kegiatan penggemukan apalagi sampai pada kegiatan perah susu, hal ini praktis memerlukan sejumlah tenaga. Dari pemikiran ini, maka muncul pemikiran, apakah 90 ekor yang siap dibagikan ke setiap kecamatan itu harus dibagi habis ke setiap individu petani tembakau, atau dihimpun menjadi tiga kelompok, misalnya?

Jika konsepnya “himpunan” dan hal ini pemiliknya tetap para petani tembakau yang memang menjadi penerima, maka akan terjadi kekuatan ekonomi strategis yang akan segera menggeliat. Kegiatan penggemukan, misalnya, terpantau dengan baik dan hal ini berpotensi bagus bagi posisi harga per ekornya. Jika programnya sampai pemerahan susu, hal ini akan jauh lebih baik pendapatannya. Bukanlah tak mungkin, hasil perah susu dari himpunan petani sapi ini akan menjadi pemasok utama industri-industri susu olahan. Di sanalah kita dapat bayangkan efek ekonomi yang dapat memberdayakan, tidak hanya bagi penerima bantuan sapi itu, tapi juga masyarakat lainnya.

Kini, yang perlu kita bangun adalah, bagaimana model apresiasi produsen rokok itu juga diikuti oleh sejumlah produsen lain, sehingga para petani di sektor apapun dapat lebih meningkat lagi taraf hidupnya. Tak dapat disangkal, model apresiasi dapat berjalan efektif dan maksimal jika terdapat kondisi ketergantungan. Kondisi ini sesungguhnya bisa juga terjadi di luar produsen rokok. Sebagai ilustrasi faktual, produsen makanan dan atau minuman, hampir seluruhnya membutuhkan pasokan bahan baku dari kalangan petani.

Realitas pasokan bahan baku itu harusnya dapat dikonstruksi dalam format kebijakan agar produsen pangan manapun senantiasa bergantung pada kegiatan petani. Di sinilah urgensinya membangun sistem pasar terkendali, bukan dalam kerangka memonopoli barang pertanian, tapi pengaturan agar hasil pertanian mempunyai nilai tawar yang relatif lebih baik di mata industri makanan dan minuman. Sistem pasar terkendali itu bisa terwujud jika Pemerintah bersama petani mampu menset up produk pertanian dan sistem distribusinya. Inilah tantangan tidak mudah, karena – di hadapannya – senantiasa hadir tengkulak di sentra manapun. Di sisi lain, tidak mudah pula sebagian besar masyarakat petani dirancang untuk membangun lembaga tertentu seperti koperasi. Sebagian mereka belum menyadari arti dan peran strategis kelembagaan ekonomi yang sesunguhnya dapat meningkatkan posisi tawarnya, sehingga berpotensi untuk menaikkan taraf hidup keluarganya. Mereka yang tercatat petani sudah saatnya terjauh dari status miskin sebagaimana yang kita kenal selama ini.

Karenanya, program bantuan sapi – atas kerjasama produsen rokok atau siapapun – sungguh bermakna konstruktif untuk meningkatkan taraf hidup keluarga petani. Kini, sebuah urgensi yang harus dilakukan adalah bagaimana mengefektifkan bantuan sapi itu. Dalam hal ini ada beberapa hal mendasar yang harus kita catat, bagaimana sasaran penerimanya. Sebuah sikap yang harus disikapi serius adalah jangan sampai terjadi kolusi sehingga tidak terjadi penerima rangkap, karena faktor hubungan keluarga dan hal-hal lain yang menyalahi tujuan utama banguan itu. Dalam hal ini, masalah pengawasan menjadi krusial.

Langkah pengawasan menjadi agenda inheren sejalan dengan masih kuatnya budaya penyalahgunaan sejumlah oknum. Karenanya, ada beberapa komponen yang perlu dilibatkan dalam gerakan pengawasan itu. Dalam hal ini masing-masing Dinas Peternakan Kabupaten perlu memantau arus barang (bantuan sapi) apakah benar-benar sampai ke alamat yang dituju. Masyarakat awam dan pers pun perlu ikut memantaunya. Dan yang cukup strategis perannya adalah aparat kepolisian. Mereka perlu diajak “kerjasama” untuk ikut memantau kinerja distribusi bantuan sapi itu. Jika memang menyalahi prinsip utama, kiranya perlu tindakan tegas. Kriminalisasi adalah tindakan prosedural, bukan semata-mata penegakan hukum, tapi idealitas peningkatan taraf hidup masyarakat.

Akhirnya, bantuan sapi kepada petani tembakau – secara teoritik – bisa memberi makna konstruktif, tidak hanya para petani tembakau, tapi siapapun yang terlibat dalam kegiatan ekonomi peternakan itu. Dan yang teramat penting adalah bagaimana bantuan sapi itu menjadi model pemberdayaan ekonomi masyarakat pedesaan. Inilah sikap pro-poor yang lebih riil, bukan hanya cuap-cuap. Sebuah kerja nyata.

Jakarta, 17 Mei 2010
AQ: Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Demokrat

Kamis, 20 Mei 2010

Demokrat: Jangan Ragukan Agus Martowardoyo


Fraksi Partai Demokrat tidak meragukan kredibilitas dan kinerja Menkeu baru Agus Martowardoyo yang menggantikan posisi Sri Mulyani.

"Pak Agus karena dia orang moneter maka jangan diragukan," ujar anggota FPD dari Komisi XI Achsanul Qosasi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/5).

Apalagi, menurut Achsanul Agus dengan pengalamannya yang pernah menjabat sebagai dirut di beberapa bank. Kemudian, hubungan lintas departemen dipegangnya dengan baik. Selain itu mempunyai keteguhan hati dalam bersikap yang tidak bisa diintervensi.

"Seperti Sri Mulyani. Apalagi di perbankan dia orang berpendirian dengan yakin," tuturnya.Menkeu baru harus bisa menyeimbangkan antara kepentingan keuangan, negara dan rakyat. Karena masih banyak pekerjaan rumah yang ada didepan.

"Yaitu reformasi perpajakan, penerimaan negara dan lainnya," tandas Achsanul. [mvi/ikl]

Selasa, 18 Mei 2010

Achsanul Qosasi Pertanyakan Dasar SP3 Kasus BLBI


Senayan - Wakil Ketua Komisi XI DPR Achsanul Qosasi mengharapkan untuk membuka Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus BLBI. Selain itu, dirinya ingin mengetahui dasar pengeluaran Surat Keterangan Lunas (SKL).

"Ya kita mau semua transparan, apa dasar SP3 itu. Kalau memang orang salah kan harus dihukum ya," kata Achsanul kepada Jurnalparlemen.com, di gedung DPR, Selasa (9/2).

Achsanul mengungkapkan KPK seharusnya bisa melakukan beberapa tindakan strategis untuk membuka kasus yang mengalami dua kali SP3 terhadap dugaan wanprestasi sebesar Rp 4,758 triliun yang dilakukan Sjamsul Nursalim.

"Kita kan juga ingin tahu dasarnya SKL itu, kalau semangatnya uang dan ada indikasi korupsi disana ya kita mau untuk ditindaklanjuti. Namun kalau semangatnya untuk penyelamatan ekonomi ya lain soal," ujarnya.

Sementara terkait kasus Agus Condro, Achsanul mengatakan sebaiknya KPK bisa bekerja efektif dan segera mengungkap semua pihak yang diindikasikan terlibat dalam skandal pemilihan Deputi Senior BI Miranda S Goeltom.

"Ya kita harap KPK bisa melaksanakan tugasnya dengan baik, bagi siapa saja yang terlibat tentunya harus mendapatkan konsekuensi. Tidak peduli siapapun itu, karena ini juga semangat presiden SBY dalam pemberantasan korupsi," tukasnya.
(rif/bal)