Kamis, 09 Desember 2010

DPR Ngotot Minta 4 BUMN Asuransi Merger

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Tim Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Pansus RUU BPJS) bersikeras agar empat BUMN asuransi dapat melebur menjadi satu. Hal tersebut untuk mempermudah pengelolaan dana masyarakat yang nantinya menjadi beban APBN. Anggota Tim Pansus RUU BPJS Achsanul Qasasi mengungkapkan yang menjadi poin pembahasan RUU BPJS adalah bagaimana menyatukan 4 perusahaan plat merah yang bergerak dibidang asuransi dan dana pensiun ini. "Poinnya ini kan menyatukan terlebih dahulu ke-empat BUMN tersebut. Jadi seluruhnya melebur menjadi satu sesuai undang-undang dan ini nanti namanya BPJS," ujar Achsanul ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Senin (22/11/2010).

Ia mengakui tidak akan mudah menggabungkan 4 BUMN yang asetnya mencapai lebih dari Rp 100 triliun. Penggabungan Jamsostek, Asabri (Asuransi Sosial TNI/Polri), Asuransi Kesehatan Indonesia (Askes), dan Tabungan Asuransi dan Dana Pensiun PNS (Taspen) menurut Achsanul bisa dilakukan secara bertahap. "Memang tidak mudah menyatukan 4 BUMN yang asetnya mencapai lebih dari Rp 100 triliun. Maka dari itu bisa dilakukan beberapa tahapan pertama Askes dan Asabri bisa digabung untuk mengurusi asuransi kesehatan bagi masyarakat, kemudian antara Jamsostek dan Taspen bisa mengurusi dana pensiun dan keselamatan kerja masyarakat," paparnya.

Hal tersebut perlu dilakukan karena menurut Achsanul pengelolaan dana masyarakat yang nantinya diambil melalui APBN tersebut tidak akan mudah. "Hal ini dikarenakan ke-empat perusahaan BUMN itu akan mengelola penjaminan bagi seluruh rakyat Indonesia dan membutuhkan dana APBN yang besar," tegasnya. Achsanul menambahkan, setelah nantinya melebur menjadi satu maka perusahaan itu nantinya akan bertugas mengelola jaminan sosial bagi masyarakat Indonesia. Nantinya jaminan sosial itu akan memberikan jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.

Sebelumnya, pemerintah dengan tegas menolak usul DPR untuk meleburkan 4 BUMN asuransi yaitu Jamsostek, Taspen, Askes, dan Asabri. DPR mengusulkan peleburan 4 BUMN asuransi ini tetap berfungsi sebagai BPJS dengan masing-masing tugasnya. Pemerintah juga menyatakan tak akan membuat badan atau lembaga baru yang khusus bertugas sebagai BPJS. Pemerintah tetap teguh menetapkan 4 BUMN asuransi tersebut sebagai BPJS.


Sumber : Detik Finance

Achsanul kosasih "Yang Teriak di Media Mainkan Saham Krakatau Steel"

JAKARTA--Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achsanul Qosasi mengatakan penetapan harga saham IPO PT Krakatau Steel (KRAS) jelas dimainkan untuk keuntungan beberapa pihak. "Sudah diduga sebelumnya, harga KRAS sudah melonjak hampir 50 persen, para pialang dan pemain telah berhasil membuat 'pricing image strategy' melalui politisasi saham KS. Saya curiga yang teriak-teriak di media itu punya saham yang 'nomenee' (diatasnamakan orang lain)," kata Achsanul di Jakarta, Jumat (12/11).

Anggota Fraksi Partai Demokrat ini menjelaskan, bahwa permainan harga itu terbukti dengan melesatnya harga saham KRAS dari Rp 850 per lembar menjadi Rp1.250 pada hari pertama pencatatannya dan Rp 1.340 pada hari kedua Kamis (11/11) kemarin. "Hampir semua pihak

menjualnya di posisi Rp 1.270, termasuk Credit Suisse yang katanya investor qualified. Coba ditelusuri ke underwriter, siapa-siapa yang punya atau membeli lewat Credit Suise," imbuhnya.

Menurutnya, jika perlu, DPR akan meminta BPK untuk melakukan audit investigasi, baik pada PT KS maupun kepada para underwriter, sehingga dapat diketahui pihak-pihak yang berkepentingan terhadap IPO PT KS. "Saya curiga kementrian BUMN hanya dijadikan alat untuk keserakahan pihak-pihak yang mencari keuntungan singkat melalui KRAS, atau underwriter tidak menginformasikan hal-hal yang sebenarnya terjadi, karena penetapan harga tidak hanya diputuskan oleh Kemeneg BUMN," katanya.

Pada perdagangan hari pertama Rabu (10/11) kemarin, saham PT Krakatau Steel Tbk berkode KRAS ditutup pada posisi Rp 1.270, naik 49,41 persen dibandingkan dari harga pada saat IPO sebesar Rp 850 per lembar. Hal ini, menurut pengamat pasar modal Yanuar Rizky membuktikan penetapan harga IPO KS lebih rendah.

"Kalau saya jadi Menteri, pasti saya akan malu. Karena penerimaan negara dari harga IPO KS lebih rendah dari rata-rata 2,47 persen," tegas Yanuar.

Kenyataan itu menghancurkan kredibilitas penerimaan negara, karena jelas pasar bisa menyerap ke atas, tetapi tidak dioptimalkan diperdagangan saham perdana sebagai tempat negara mendapatkan uang.

Sumber : Republika

Swiss Dukung Penarikan Dana Robert Tantular

Jakarta, 13/10 (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achsanul Qosasi mengatakan, Pemerintah Swiss mendukung upaya Indonesia untuk menarik dana Robert Tantular yang ditempatkan di Bank Dressner Swiss. Dalam surat elektronik yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu, Achsanul Qosasi mengatakan, kepastian dukungan pemerintah Swiss itu diperoleh saat Komisi XI DPR melakukan kunjungan kerja ke Swiss pada minggu lalu.

Ia mengatakan, dalam kunjungan itu, pihaknya telah memanfaatkan waktu yang ada untuk mengungkapkan hal-hal yang terkait dengan sebagian dana Bank Century yang disimpan di Swiss. Sehingga, katanya, penelusuran dana Bank Century yang tersimpan di Swiss dapat terungkap, dan yang penting adalah dana itu bisa kembali ke pemerintah Indonesia. 

Achsanul mengungkapkan, dasar hukum pemerintah Indonesia untuk menarik dana hasil kejahatan perbankan kasus Bank Century yang dilakukan Robert Tantular senilai Rp1,5 triliun tersebut adalah "Mutual Legal Agreement" (MLA). Menurut dia, untuk segera mewujudkan pengembalian uang Negara itu, maka MLA harus direvisi sehingga pengadilan Indonesia dapat mempertegas bahwa dana tersebut merupakan bagian dari kejahatan perbankan yang dilakukan Robert Tantular. 

Menurut dia, dana sebesar Rp 1,5 triliun milik Robert Tantular ada di Bank Dressner-Swiss, yang merupakan bagian kejahatan perbankan yang ia lakukan. Karena itu, katanya, MLA harus direvisi agar dana itu bisa ditarik ke Indonesia. Terkait upaya percepatan tersebut, ia menegaskan bahwa pihaknya akan mendesak pemerintah untuk secepatnya merevisi MLA dan mengirimkan hasil revisi tersebut ke Swiss. 

Sumber : Antara News

ACHSANUL QOSASI: Perppu Ditolak Pengambilan Keputusan Tetap Sah

Politikindonesia - Kehadirannya sebagai anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Bank Century dari Fraksi Partai Demokrat (F-PD) cukup diperhitungkan. Gaya bicaranya teratur, tidak meledak-ledak, namun tetap tajam dan kritis. Tak hanya itu, anggota F-PD dari daerah Pemilihan X (Sampang, bangkalan, Pamekasan dan Sumenep) itu pun tergolong kader yang cinta damai, tak suka ribut-ribut. Lihat saja kiprahnya ketika terjadi perdebatan sengit antara rekan se fraksinya, Ruhut Sitompul dengan Gayus Lumbuun, Wakil Ketua Pansus dari F-PDIP, yang saat itu memimpin Rapat Pansus Century. Achsanul tak sekedar menasihati Ruhut tetapi bahkan menghentikan ocehan Ruhut dengan mematikan mikrofon yang dipakainya. Meski tak berhasil, namun publik mencatat akan upaya yang dilakukannya itu.

Pemahaman di bidang keuangan, menghantarkannya menjadi anggota Pansus Century. Tak hanya itu, ia pun berhasil menduduki jabatan strategis di Komisi XI yang membidangi sektor keuangan, perencanaan pembangunan nasional, perbankan dan lembaga keuangan non-bank sebagai Wakil Ketua Komisi XI DPR RI.

Di luar parlemen, pria berkumis tipis itu pun dipercaya sebagai Wakil Bendahara Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), merangkap Deputi Sekjen Bidang Keuangan. Tidaklah mengherankan jika ia begitu faham tentang masalah keuangan.

Bagaimana pendapat Achsanul seputar tanggung jawab pengucuran dana talangan (bail out) Bank Century hingga mencapai Rp 6,7 triliun itu. Juga bagaimana ia menanggapi kontroversi seputar kebijakan yang tidak dapat dipidanakan serta bagaimana ia menanggapi Perppu No.4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Berikut petikan wawancara singkatnya dengan Sapto Adiwiloso dari [politikindonesia] yang menemuinya sebelum mengikuti Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (26/1)

[Masalah pertanggungjawaban bail out Bank Century kerap menjadi fokus pertanyaan Pansus. Sebetulnya siapa sih yang harus bertanggung jawab dalam persoalan itu?]
Pengambilan keputusan tertinggi dalam kondisi krisis, apakah itu berdampak sistemik atau tidak, itu ada di Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Undang-undangnya memang menyatakan demikian. Jadi kalau Ketua KSSK saat itu harus mengambil keputusan tentang bail out Bank Century, itu memang wewenangnya. Dan Fraksi Partai Demokrat hingga saat ini menyatakan bahwa keputusan itu sudah betul.

[Apa buktinya?]
Lho, buktinya jelas. Dengan pengambilan keputusan itu, krisis keuangan di Indonesia bisa diatasi. Dan Indonesia selamat dari badai krisis yang melanda dunia.

[Bagaimana dengan tanggungjawab Gubernur Bank Indonesia (BI) yang sampai sekarang juga masih diributkan anggota Pansus yang lain?]
BI itu kewajibannya hanya menetapkan suatu bank itu dinyatakan gagal apa tidak. Sedang keputusan dampak sistemiknya, itu kewenangan KSSK. Jadi harus dipilah-pilah.

[Tapi kan keputusan Bail Out itu didasarkan pada hasil laporan BI?]
Data-data dari BI itu hanya pelengkap pengambilan keputusan. Sedang proses-proses pengambilan keputusan itu ada di BI. Apakah data itu benar apa tidak, BI-lah yang paling tahu.

[Bagaimana anda menanggapi pernyataan bahwa kebijakan tidak dapat dipidanakan?]
Jika kita bicara undang-undang, memang benar kebijakan publik (public policy) tidak bisa dihukum. Tetapi kalau dalam pengambilan kebijakan itu mengandung unsur-unsur korupsi yang menguntungkan partai, golongan maupun individu Sri Mulyani maupun Boediono itu lain persoalannya. Saya setuju, itu harus dihukum. Sebaliknya, jika unsur itu itu tidak terbukti ya kami pun tidak berani mengada-ada.

[Tetapi sebenarnya ada tidak unsur itu?]
Sampai sekarang, tidak ada

[Apa indikasinya?]
Aliran dananya jelas. Laporan PPATK maupun menegaskan, tidak ada yang lari ke partai maupun para pelaku kebijakan itu. 

[Apa pendapat anda tentang Perppu 4/2008 yang oleh Natabaya (salah satu ahli yang dimintai keterangan Pansus) dikatakan tidak sah?]
Inilah ketidaktegasan DPR kita saat itu. Mestinya kalau ditolak, ya katakan ditolak saja. Jangan ragu-ragu. Karena itu, tidaklah salah jika pemerintah saat itu beranggapan bahwa Perppu itu tidak ditolak. Namun jika saat itupun DPR menolak, pengambilan keputusan bail out terhadap Bank Century tetap sah. Karena itu posisinya di Paripurna berikutnya, September 2009.

Rabu, 01 Desember 2010

Komisi XI melakukan Pengawasan tehadap 3 BUMN

Komisi XI DPR-RI saat ini melakukan program pengawasan terhadap kinerja keuangan dari 3 BUMN, yaitu PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI), PT.Merpati dan PT Angkasa Pura II. PT KAI merupakan perusahaan yang mengelola transportasi massal dimana Komisi XI DPR-RI meminta agar permerintah memberikan perhatian khusus kepada PT KAI. Kaitan dengan pemerintah adalah karena pemerintah diminta untuk menyediakan prasarana yang digunakan oleh PT KAI, sedangkan PT.KAI berkonsentrasi kepada sarana transportasinya saja, sehingga bebann PT.KAI tidak terlalu berat.

Untuk PT Merpati, sebaiknya memang difokuskan pada jalur jalur perintis, sehingga tidak dibebani untuk perolehan labanya. Jadi lebih difokuskan pada layanan penghubung nusantara, terutama untuk daerah daerah yang tidak komersil. Komisi XI DPR-RI siap membantu dalam hal permodalannya. Anggaran yang sudah disetujui sebesar Rp.2,1 Triliun. Selain itu Komisi XI DPR-RI menilai PT.Merpati juga harus bisa melakukan efesiensi. Komisi XI DPR-RI mengapresiasi atas negosiasi ulang yang dilakukan PT.Merpati dalam penyewaan pesawat sehingga dapat menekan biaya sewa sebesar Rp.500 juta. dan juga dalam program leaseback dimana dalam 12 bulan pesawat tersebut dapat dimiliki PT.Merpati.

PT Angkasa Pura II diminta untuk lebih memfokuskan pada pelayanan Bandara yang saat ini dinilai sangat tidak layak sebagai pintu masuk (Gerbang Indonesia), sementara likuiditasnya sangat baik dan memiliki dana tunai yang cukup untuk memperbaiki fasilitas fasilitas Bandara yang sudah mulai kumuh..... Salam AQ

Kamis, 04 November 2010

PT Krakatau Steel,...IPO untuk Siapa?

Reaksi pasar terhadap Penawaran Saham Perdana (IPO) PT Krakatau Steel (PT KS) menimbulkan sejumlah kegaduhan yang membingungkan. PT KS sebagai salah satu BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang selama ini diandalkan pemerintah memang disinyalir telah menetapkan harga saham yang sangat rendah. Perusahaan Perbankan saja seperti BNI dan Mandiri saja melepas sahamnya di harga kisaran Rp.2.000-Rp.3.000.

Untuk PT KS akan muncul spekulan yang dengan sangat mudah memainkan saham tersebut. PER (Player Effeciency Rating) yang ditetapkan memang dibawah 10%, coba saja bandingkan dengan Wuhan, China (15%), Poco, Korea (12%).

Persetujuan DPR sudah diberikan 1 tahun yang lalu, Proses penawaran perdana yang lebih dari satu tahun juga harus dijelaskan oleh management PT KS. Mereka juga harus mempertimbangkan investor investor lokal, jangan hanya tergiur dengan nama nama besar seperti Merryl Lynch, Goldman Sach, Fedelity dan lain lain. Boleh saja mereka ambil porsi, tapi harus dibatasi.!! Berikan kesempatan kepada Jamsostek dan BUMN yang likuid.

Kegaduhan ini mungkin terjadi karena banyaknya investor ritel (provit taker jangka pendek) yang tidak kebagian, sementara mungkin pemerintah dan underwriter menginginkan investor yang berkualitas dan jangka panjang.

Penulis hanya mengingatkan jangan sampai pemerintah kehilangan kesempatan untuk mendapatkan dana maksimal dari IPO tersebut, Meneg BUMN telah berupaya maksimal untuk hal tersebut, karena Bapak Meneg bukan orang yang mudah dipengaruhi...... Salam AQ

Asuransi Bencana

Pemerintah Indonesia melalui BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) dan Kementerian Keuangan sebaiknya segera mengusulkan adanya asuransi untuk bencana, mengingat wilayah Indonesia merupakan wilayah rawan akan bencana dan ini menguntungkan sebagai bentuk efesiensi beban APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional) kita. Beberapa perusahaan asuransi skala nasional maupun internasional baik dari dalam negeri maupun luar negeri sudah ada yang menawarkan diri, namun akan lebih baik kalau perusahaan perusahaan asuransi tersebut membentuk konsorsium sehingga menjadi kuat dan dapat berbagi resiko.

Kami sangat berharap konsorsium tersebut sesegera mungkin dapat membuat skim pelaksanaan dan diusulkan kepada pemerintah. Lingkup coverage asuransi bencana ini mencakup seluruh NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dengan premi tahunan yang menjadi tanggungan APBN. Penulis pernah menerima usulan dari suatu lembaga asuransi asing, bahwa dengan premi 500 Miliar, uang pertanggungan bisa mencapai nilai 10 Triliun. Bencana memang tidak kita kehendaki, namun sebagai manusia, kita wajib mengantisipasi, karena jika terjadi bencana di suatu wilayah, biaya recovery yang diperlukan tidak sedikit dan tanpa asuransi tersebut, maka sebenarnya rakyat jugalah yang menanggungnya..... Salam AQ