Jumat, 16 Juli 2010



Senayan - Menjadi Ketua Himpunan  Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) harus mampu menciptakan kemerdekaan petani di Indonesia. Sehingga HKTI bisa menjadi lembaga mediasi, edukasi dan penyambung aspirasi masyarakat petani. Hal itu dikatakan salah satu Ketua HKTI, Achsanul Qosasi.

"Jika dilihat dari latar belakang dan kemampuan Pak Jafar, rasanya dia mampu memimpin HKTI," kata Achsanul ketika dihubungi Jurnalparlemen.com, Sabtu (10/7).

Menurut dia, sebagai mantan Dirjen Tanaman Pangan, Jafar Hafsah dipandang mengetahui kekurangan dan kelemahan sistem pertanian di Indonesia. "Beliau tahu bagaimana mengoptimalkan produksi (pertanian) dan menjualnya," kata Achsanul yang juga menjadi Wakil Ketua Komisi XI DPR RI ini.

Diakuinya kinerja HKTI selama ini belum maksimal karena program-program HKTI di daerah tidak berjalan. Sampai saat ini, lanjut dia, belum ada organisasi yang maksimal melakukan hal itu termasuk HKTI. Pencalonan Jafar yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPR RI ini, dinilai bisa membawa solusi.

"Selain itu, Jafar bisa menjembatani antara petani, nelayan dan Deptan selaku pelaksana dan penanggung jawab pertanian di Indonesia," pungkas dia.

Jumat, 02 Juli 2010

Demokrat Sumenep Tanggapi "Dingin" Gugatan Mufi

Sumenep - Pengurus Partai Demokrat Sumenep, Madura, Jawa Timur versi Achsanul Qosasi menanggapi "dingin" adanya gugatan hukum yang dilakukan A. Mufi Asmara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terkait pengajuan berkas pencalonan pada pemilu kepala daerah (pilkada).



"Tidak ada masalah. Di Sumenep itu hanya ada satu kepengurusan Partai Demokrat, yakni yang dipimpin Achsanul Qosasi," kata Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Sumenep, Abdul Azis Salim Sabibie, dari Bandung yang dihubungi per telepon dari Sumenep, Senin.

Sejak tanggal 8 Januari 2010, terdapat dua pimpinan Partai Demokrat Sumenep yang sama-sama mengaku (klaim) sah dan diakui DPP Partai Demokrat, yakni Mufi dan Achsanul Qosasi.

Achsanul mengantongi surat keputusan dari DPP Partai Demokrat tertanggal 8 Januari 2010 yang menunjuknya sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPC Partai Demokrat Sumenep.

Surat keputusan pengangkatan Achsanul sebagai pelaksana tugas ketua tersebut sekaligus merupakan surat keputusan penghentian Mufi sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Sumenep.

Atas dasar surat keputusan itu pula, Achsanul yang menandatangani berkas pencalonan Bambang Mursalin-M. Saleh Abdullah sebagai peserta pilkada kepada anggota KPU Sumenep pada tanggal 25 Maret 2010.

Pada tanggal 19 Mei 2010, Mufi melalui kuasa hukumnya, Emil Ma'ruf, mendaftarkan gugatan hukum di PTUN Surabaya atas tindakan anggota KPU Sumenep yang telah menerima pengajuan berkas pencalonan peserta pilkada yang ditandatangani Achsanul Qosasi.

"Kami tidak mungkin menanggapi tindakan yang dilakukan oleh sesuatu yang tidak ada," katanya,
Ia mengatakan pengurus yang sah dan diakui oleh DPP Partai Demokrat adalah pengurus Partai Demokrat Sumenep yang dipimpin Achsanul Qosasi.

"Apanya yang mau dikhawatirkan. Sekali lagi, tidak akan ada masalah. Gugatan itu tidak akan berdampak apa pun bagi kami dan pengajuan pasangan calon peserta pilkada yang kami lakukan itu sudah sesuai aturan main," kata Azis menegaskan.

Sementara anggota KPU Sumenep siap menghadapi gugatan hukum yang diajukan Mufi di PTUN Surabaya.