Juru bicara Fraksi Partai Demokrat dalam pandangan akhir yang dibacakan oleh Achsanul Qosasi Menilai, manajemen Bank Century telah melakukan pelanggaran hukum karena itu harus segera ditindak tegas secara tuntas oleh kepolisian, KPK maupun kejaksaan. "perlu ada Aset recovery dari Robert Tantular baik di dalam negeri maupun diluar negeri karena ditengarai sekitar Rp 13 Triliun,"terang Achasanul saat membacakan kesimpulan dihadapan sidang Pansus Angket, dipimpin oleh Ketua Pansus Angket Idrus Marham, Selasa, (23/2).
Terkait kelalaian administrasi, terang Achasanul perlu ada perbaikan kedepan sesuai dengan prinsip tertib administrasi. Dia mengatakan, harus disusun UU mengatur tentang krisis seperti RUU tentang otoritas jasa keuangan agar pengambilan keputusan dapat lebih objektif dan akuntabel. "Kita harus menyiapkan UU JPSK yang akan jadi payung hukum apabila negara hadapi krisis,"tambahnya.
Khusus rekomendasi kepada manajemen Mutiara kedepan, Achsanul mengharapkan, kinerja bank Mutiara yang baik harus dipertahankan. sementara dana PMS sebesar Rp 6.7 triliun diharapkan dapat balik dengan penjualan aset dari Bank Mutiara nantinya.
Terkait investor di Antaboga, tambah Achsanul, mereka merupakan nasabah bank century, karena itu Partai Demokrat menyetujui perlu dicarinya cari jalan keluar bersama sehingga dana mereka dapat segera dibayar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar