Kamis, 04 November 2010

Asuransi Bencana

Pemerintah Indonesia melalui BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) dan Kementerian Keuangan sebaiknya segera mengusulkan adanya asuransi untuk bencana, mengingat wilayah Indonesia merupakan wilayah rawan akan bencana dan ini menguntungkan sebagai bentuk efesiensi beban APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional) kita. Beberapa perusahaan asuransi skala nasional maupun internasional baik dari dalam negeri maupun luar negeri sudah ada yang menawarkan diri, namun akan lebih baik kalau perusahaan perusahaan asuransi tersebut membentuk konsorsium sehingga menjadi kuat dan dapat berbagi resiko.

Kami sangat berharap konsorsium tersebut sesegera mungkin dapat membuat skim pelaksanaan dan diusulkan kepada pemerintah. Lingkup coverage asuransi bencana ini mencakup seluruh NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dengan premi tahunan yang menjadi tanggungan APBN. Penulis pernah menerima usulan dari suatu lembaga asuransi asing, bahwa dengan premi 500 Miliar, uang pertanggungan bisa mencapai nilai 10 Triliun. Bencana memang tidak kita kehendaki, namun sebagai manusia, kita wajib mengantisipasi, karena jika terjadi bencana di suatu wilayah, biaya recovery yang diperlukan tidak sedikit dan tanpa asuransi tersebut, maka sebenarnya rakyat jugalah yang menanggungnya..... Salam AQ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar