Kamis, 09 Desember 2010

Achsanul: Pembentukan Panja IPO Krakatau Steel Tergesa-gesa

JAKARTA--Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achsanul Qosasih menilai, rencana Komisi VI DPR membentuk Panitia Kerja "Initial Public Offering" PT Krakatau Steel, terlalu tergesa-gesa dan belum memiliki landasan data yang kuat."Jika Komisi VI DPR terus memaksakan membentuk Panja (Panita Kerja) IPO Krakatau Steel, hanya akan menjadi 'macan ompong'," kata Achsanul Qosasi, di Jakarta, Jumat. Menurut Achsanul, Komisi VI DPR RI hanya akan berteriak tapi tidak ada hasilnya.

Persoalan IPO Krakatau Steel yang ramai saat ini hanya merupakan "blow up" dari pernyataan mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais yang kemudian menjadi polemik di media massa, tapi tanpa didukung data-data yang konkrit. Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat ini menegaskan, hingga saat ini belum ada laporan dari Bapepam LK bahwa telah terjadi penyimpangan pada proses IPO KS. "Panawaran harga IPO KS sebesar Rp850 per lembar tidak menyimpang, karena masih dalam kisaran harga yang telah disetujui oleh DPR RI periode 2004-2009, yakni pada kisaran Rp800 hingga Rp1.200 per lembar," katanya. Jika memang sudah ada penyimpangan dan ada datannya secara konkrit, menurut dia, silakan Komisi VI DPR RI membuat Panja IPO KS. Achsanul mengingatkan, Komisi VI belum perlu membentuk Panja IPO KS karena indikasi penyimpangan belum ada tapi baru sebatas polemik di media massa. Ia menyarankan, sebaiknya Komisi VI DPR menunda membentuk Panja IPO KS karena tidak memiliki landasan data informasi yang akurat dari lembaga yang berwenang pada IPO KS. "Jika hanya sebatas rumor di media massa, sangat lemah jika akan diungkap dalam Panja," katanya.

Jika Komisi VI DPR RI ingin membentuk Panja IPO KS, Achsanul mengusulkan, hendaknya Komisi VI meminta data pada Bapepam LK dan BPK, kemudian menelaah lebih lanjut apakah ada pe nyimpangan atau tidak. Jika ditemukan ada indikasi penyimpangan silakan dibuat Panja, tapi jika tidak ada indikasi penyimpangan sebaiknya tidak membentuk Panja. Menurut dia, Komisi VI DPR terburu-buru akan membentuk Panja IPO KS karena merasa tertuduh dalam permainan ini. "Adanya tuduhan kepada Komisi VI hendaknya tidak direspon dengan buru-buru membentuk Panja yang tak jelas dasarnya," katanya. Menurut Achsanul, tuduhan itu adalah hal biasa jadi biarkan saja. "Komisi XI juga dituduh tapi dibiarkan saja," kata dia.

Sumber : Republika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar