Kamis, 09 Desember 2010

OJK Akan Punya Kewenangan Penyidikan

Jakarta -Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang Undang Otoritas Jasa Keuangan Achsanul Qosasi mengatakan nantinya lembaga Otoritas Jasa Keuangan mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan. Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga pengawasan harus punya posisi yang kuat. Ini mengingat dinamika sektor keuangan yang begitu pesat perkembangan namun fungsi regulasinya dinilai sangat lemah. “Jadi kita ingin OJK ini sepenuhnya kuat, dan UU ini tidak mandul” katanya di sela-sela rapat Pansus RUU OJK di Hotel Aryaduta, Kamis (2/12).

Menurut Achsanul penyidikan yang dimiliki OJK punya peran penting sehingga jangan sampai kasus criminal di sektor keuangan dibawa ke lembaga yang tidak sepenuhnya memahami sektor finansial. “Tidak semua otoritas hukum memahami betul tentang kondisi keuangan,” katanya.  Sebenarnya, kata dia fungsi penyidikan juga sudah terdapat di lembaga pemerintah lainnya, seperti Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.

Menurut Achsanul, aparat penyidik di OJK berasal dari pengawai negeri sipil dan kepolisian. Tentang hal ini, kata Achsanul akan masih dibicarakan, jangan sampai saat sedang melakukan penyidikan ditarik oleh kesatuannya di Kepolisian. “Tapi ini bukan masalah besar, karena nanti akan dikunci di pasal-pasal,” katanya. Hal ini diungkapkan Achsanul, berkaitan rencana pertemuan Pansus RUU OJK dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, yang semula dilakukan pada Rabu (1/12) malam, namun belakangan batal dilaksanakan. 

Sumber : Tempo Interaktif

Tidak ada komentar:

Posting Komentar