Kamis, 09 Desember 2010

Komisi XI Bantah Ada Potensi Koruptif dalam Pembahasan UU

Jakarta - Komisi XI DPR tak masalah dengan masuknya KPK dalam pembahasan sejumlah UU di DPR. Namun, selama ini Komisi XI DPR tidak melihat adanya potensi koruptif dalam pembahasan UU. UU yang disinggung-singgung berbau koruptif dan pro-kepentingan asing yang sedang digarap oleh Komisi XI DPR adalah UU Akuntan Publik. Komisi XI menjamin DPR tak membela kepentingan apapun dalam pembahasan UU ini. "Ada baiknya teman-teman komisi di DPR tidak turut mengomentari tentang pembahasan UU yang sedang dalam pembahasan Komisi XI, apalagi yang tidak terlibat langsung dan tidak mengetahui langsung semangat perjuangan dan proses penyusuan UU tersebut," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR, Achsanul Qosasi, kepada detikcom, Selasa (30/11/2011).

Menurut Achsanul, RUU AP saat ini sedang memasuki tahapan strategis dalam pembahasan Panja di komisi XI. Dia mengimbau semua kalangan agar bersabar dan mempercayakan sepenuhnya kepada DPR. "Jadi sangat menyakitkan jika ada tuduhan keji tersebut. Bagi yang menuduh semoga saja diampuni dosanya. Bagi yang kami dituduh dan dicurigai, semoga kami dapat pahala," katanya. Achsanul pun mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut mengawasi proses pembuatan UU itu. Namun, diharapkan KPK melakukan sesuai prosedur dan kewenangan yang tepat. "Silakan saja, kami turut menyambut dan ikut mendorongnya pula ada pengawasan dari KPK," terangnya.

Saat ini, RUU AP tinggal membahas empat hal, yaitu tentang lembaga council, kordinasi pengawasan, pembatasan akuntan asing, dan masalah pidana. Achsanul menjamin UU ini tidak dibuat atas nama kepenting asing. "Dan saya jelaskan bahwa RUU AP ini justru kita ingin membatasi ruang gerak akuntan asing di Indonesia. Kita ingin dominasi empat perusahaan asing di Indonesia diperkecil," tandasnya.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy melihat perlunya kehadiran KPK dalam pembahan RUU. Sejumlah UU dirasakan berpotensi disalahgunakan dan merugikan negara. Tjatur menyebut UU pertambangan, infrastruktur, perpajakan, dan akuntan publik, perlu dikawal.

Sumber : Detik News

Tidak ada komentar:

Posting Komentar