Kamis, 09 Desember 2010

ACHSANUL QOSASI: Perppu Ditolak Pengambilan Keputusan Tetap Sah

Politikindonesia - Kehadirannya sebagai anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Bank Century dari Fraksi Partai Demokrat (F-PD) cukup diperhitungkan. Gaya bicaranya teratur, tidak meledak-ledak, namun tetap tajam dan kritis. Tak hanya itu, anggota F-PD dari daerah Pemilihan X (Sampang, bangkalan, Pamekasan dan Sumenep) itu pun tergolong kader yang cinta damai, tak suka ribut-ribut. Lihat saja kiprahnya ketika terjadi perdebatan sengit antara rekan se fraksinya, Ruhut Sitompul dengan Gayus Lumbuun, Wakil Ketua Pansus dari F-PDIP, yang saat itu memimpin Rapat Pansus Century. Achsanul tak sekedar menasihati Ruhut tetapi bahkan menghentikan ocehan Ruhut dengan mematikan mikrofon yang dipakainya. Meski tak berhasil, namun publik mencatat akan upaya yang dilakukannya itu.

Pemahaman di bidang keuangan, menghantarkannya menjadi anggota Pansus Century. Tak hanya itu, ia pun berhasil menduduki jabatan strategis di Komisi XI yang membidangi sektor keuangan, perencanaan pembangunan nasional, perbankan dan lembaga keuangan non-bank sebagai Wakil Ketua Komisi XI DPR RI.

Di luar parlemen, pria berkumis tipis itu pun dipercaya sebagai Wakil Bendahara Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), merangkap Deputi Sekjen Bidang Keuangan. Tidaklah mengherankan jika ia begitu faham tentang masalah keuangan.

Bagaimana pendapat Achsanul seputar tanggung jawab pengucuran dana talangan (bail out) Bank Century hingga mencapai Rp 6,7 triliun itu. Juga bagaimana ia menanggapi kontroversi seputar kebijakan yang tidak dapat dipidanakan serta bagaimana ia menanggapi Perppu No.4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Berikut petikan wawancara singkatnya dengan Sapto Adiwiloso dari [politikindonesia] yang menemuinya sebelum mengikuti Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (26/1)

[Masalah pertanggungjawaban bail out Bank Century kerap menjadi fokus pertanyaan Pansus. Sebetulnya siapa sih yang harus bertanggung jawab dalam persoalan itu?]
Pengambilan keputusan tertinggi dalam kondisi krisis, apakah itu berdampak sistemik atau tidak, itu ada di Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Undang-undangnya memang menyatakan demikian. Jadi kalau Ketua KSSK saat itu harus mengambil keputusan tentang bail out Bank Century, itu memang wewenangnya. Dan Fraksi Partai Demokrat hingga saat ini menyatakan bahwa keputusan itu sudah betul.

[Apa buktinya?]
Lho, buktinya jelas. Dengan pengambilan keputusan itu, krisis keuangan di Indonesia bisa diatasi. Dan Indonesia selamat dari badai krisis yang melanda dunia.

[Bagaimana dengan tanggungjawab Gubernur Bank Indonesia (BI) yang sampai sekarang juga masih diributkan anggota Pansus yang lain?]
BI itu kewajibannya hanya menetapkan suatu bank itu dinyatakan gagal apa tidak. Sedang keputusan dampak sistemiknya, itu kewenangan KSSK. Jadi harus dipilah-pilah.

[Tapi kan keputusan Bail Out itu didasarkan pada hasil laporan BI?]
Data-data dari BI itu hanya pelengkap pengambilan keputusan. Sedang proses-proses pengambilan keputusan itu ada di BI. Apakah data itu benar apa tidak, BI-lah yang paling tahu.

[Bagaimana anda menanggapi pernyataan bahwa kebijakan tidak dapat dipidanakan?]
Jika kita bicara undang-undang, memang benar kebijakan publik (public policy) tidak bisa dihukum. Tetapi kalau dalam pengambilan kebijakan itu mengandung unsur-unsur korupsi yang menguntungkan partai, golongan maupun individu Sri Mulyani maupun Boediono itu lain persoalannya. Saya setuju, itu harus dihukum. Sebaliknya, jika unsur itu itu tidak terbukti ya kami pun tidak berani mengada-ada.

[Tetapi sebenarnya ada tidak unsur itu?]
Sampai sekarang, tidak ada

[Apa indikasinya?]
Aliran dananya jelas. Laporan PPATK maupun menegaskan, tidak ada yang lari ke partai maupun para pelaku kebijakan itu. 

[Apa pendapat anda tentang Perppu 4/2008 yang oleh Natabaya (salah satu ahli yang dimintai keterangan Pansus) dikatakan tidak sah?]
Inilah ketidaktegasan DPR kita saat itu. Mestinya kalau ditolak, ya katakan ditolak saja. Jangan ragu-ragu. Karena itu, tidaklah salah jika pemerintah saat itu beranggapan bahwa Perppu itu tidak ditolak. Namun jika saat itupun DPR menolak, pengambilan keputusan bail out terhadap Bank Century tetap sah. Karena itu posisinya di Paripurna berikutnya, September 2009.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar