Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Tim Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Pansus RUU BPJS) bersikeras agar empat BUMN asuransi dapat melebur menjadi satu. Hal tersebut untuk mempermudah pengelolaan dana masyarakat yang nantinya menjadi beban APBN. Anggota Tim Pansus RUU BPJS Achsanul Qasasi mengungkapkan yang menjadi poin pembahasan RUU BPJS adalah bagaimana menyatukan 4 perusahaan plat merah yang bergerak dibidang asuransi dan dana pensiun ini. "Poinnya ini kan menyatukan terlebih dahulu ke-empat BUMN tersebut. Jadi seluruhnya melebur menjadi satu sesuai undang-undang dan ini nanti namanya BPJS," ujar Achsanul ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Senin (22/11/2010).
Ia mengakui tidak akan mudah menggabungkan 4 BUMN yang asetnya mencapai lebih dari Rp 100 triliun. Penggabungan Jamsostek, Asabri (Asuransi Sosial TNI/Polri), Asuransi Kesehatan Indonesia (Askes), dan Tabungan Asuransi dan Dana Pensiun PNS (Taspen) menurut Achsanul bisa dilakukan secara bertahap. "Memang tidak mudah menyatukan 4 BUMN yang asetnya mencapai lebih dari Rp 100 triliun. Maka dari itu bisa dilakukan beberapa tahapan pertama Askes dan Asabri bisa digabung untuk mengurusi asuransi kesehatan bagi masyarakat, kemudian antara Jamsostek dan Taspen bisa mengurusi dana pensiun dan keselamatan kerja masyarakat," paparnya.
Hal tersebut perlu dilakukan karena menurut Achsanul pengelolaan dana masyarakat yang nantinya diambil melalui APBN tersebut tidak akan mudah. "Hal ini dikarenakan ke-empat perusahaan BUMN itu akan mengelola penjaminan bagi seluruh rakyat Indonesia dan membutuhkan dana APBN yang besar," tegasnya. Achsanul menambahkan, setelah nantinya melebur menjadi satu maka perusahaan itu nantinya akan bertugas mengelola jaminan sosial bagi masyarakat Indonesia. Nantinya jaminan sosial itu akan memberikan jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.
Sebelumnya, pemerintah dengan tegas menolak usul DPR untuk meleburkan 4 BUMN asuransi yaitu Jamsostek, Taspen, Askes, dan Asabri. DPR mengusulkan peleburan 4 BUMN asuransi ini tetap berfungsi sebagai BPJS dengan masing-masing tugasnya. Pemerintah juga menyatakan tak akan membuat badan atau lembaga baru yang khusus bertugas sebagai BPJS. Pemerintah tetap teguh menetapkan 4 BUMN asuransi tersebut sebagai BPJS.
Sumber : Detik Finance
Tidak ada komentar:
Posting Komentar