Senayan - Wakil Ketua Komisi XI DPR Achsanul Qosasi mengharapkan untuk membuka Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus BLBI. Selain itu, dirinya ingin mengetahui dasar pengeluaran Surat Keterangan Lunas (SKL). "Ya kita mau semua transparan, apa dasar SP3 itu. Kalau memang orang salah kan harus dihukum ya," kata Achsanul kepada Jurnalparlemen.com, di gedung DPR, Selasa (9/2). Achsanul mengungkapkan KPK seharusnya bisa melakukan beberapa tindakan strategis untuk membuka kasus yang mengalami dua kali SP3 terhadap dugaan wanprestasi sebesar Rp 4,758 triliun yang dilakukan Sjamsul Nursalim. "Kita kan juga ingin tahu dasarnya SKL itu, kalau semangatnya uang dan ada indikasi korupsi disana ya kita mau untuk ditindaklanjuti. Namun kalau semangatnya untuk penyelamatan ekonomi ya lain soal," ujarnya. Sementara terkait kasus Agus Condro, Achsanul mengatakan sebaiknya KPK bisa bekerja efektif dan segera mengungkap semua pihak yang diindikasikan terlibat dalam skandal pemilihan Deputi Senior BI Miranda S Goeltom. "Ya kita harap KPK bisa melaksanakan tugasnya dengan baik, bagi siapa saja yang terlibat tentunya harus mendapatkan konsekuensi. Tidak peduli siapapun itu, karena ini juga semangat presiden SBY dalam pemberantasan korupsi," tukasnya.(rif/bal) | |
Selasa, 18 Mei 2010
Achsanul Qosasi Pertanyakan Dasar SP3 Kasus BLBI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar